Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), Eksplorasi diartikan sebagai kegiatan penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menetukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukanya penambangan.
Tahap Eksplorasi dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan utama, yakni:
- Survei Tinjau, yaitu kegiatan eksplorasi awal terdiri dari pemetaan geologi regional, pemotretan udara, pengambilan citra satelit dan metode survei tidak langsung lainnya untuk mengedintifikasi daerah-daerah anomial atau meneraliasasi yang prospektif untuk diselidiki lebih lanjut.
- Prospeksi Umum, dilakukan untuk mempersempit dearah yang mengandung cebakan mineral yang potensial. Kegiatan Penyelidikan dilakukan dengan cara pemetaan geologi dan pengambilan conto awal, misalnya puritan dan pemboran yang terbatas, studi geokimia dan geofisika, yang tujuanya untuk mengidentifikasi besaran Sumber Daya Mineral yang perkiraan dan kualitasnya dihitung berdasarkan hasil analisis kegiatan di atas.
- Eksplorasi awal, yaitu deliniasi awal dari suatu endapan yang teridentifikasi.
- Exsplorasi rinci, yaitu tahap eksplorasi untuk mendeliniasi secara rinci dalam tiga dimensi terhadap endapan mineral yang telah diketahui dari dari percontohan singkapan, paritan, dan lubang bor.

